Visa furoda sendiri merupakan sebuah visa yang diberikan secara khusus oleh pihak Kerajaan Arab Saudi (KSA) untuk calon haji yang ingin pergi haji tanpa antri melalui perantara KSA sehingga legal dipergunakan.
Namun pemeritah RI sendiri tidak mengetahui berapa jumlah kuota visa haji ini setiap tahunnya karena keberadaan visa furoda ini diluar wewenang Kementerian Agama RI.
Visa Furoda Visa Haji Legal
Nah, bagi masyarakat muslim Indonesia ingin pergi haji lebih cepat bahkan tanpa antri, bisa memilih program haji plus khusus visa fuorda ini.
Untuk proses pendaftarannya bisa melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berizin. Karena program haji plus khusus visa furoda (Haji furoda) ini tak ubahnya seperti haji khusus, sama-sama dikelola PIHK, bedanya hanya fasilitas dan harga yang dibebankan.
Pengawasan untuk jamaah haji plus khusus visa foruda sama halnya seperti program haji lainnya, yaitu meliputi pelayanan bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi hotel, apartemen transit, katering, kesehatan, penanganan jamaah sakit atau meninggal, dll.